A. Fungsi BPD
Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
B. Tugas BPD
Tugas BPD Desa diantaranya:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa(Pilkades);
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak BPD
BPD berhak:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain itu, Anggota BPD berhak:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (apbdes).
E. Kewenangan BPD
Kewenangan BPD adalah :
- Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- Menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- Mengelola biaya operasional BPD;
- Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
F. Larangan BPD
Larangan BPD diantaranya:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menyalahgunakan wewenang;
- Melanggar sumpah/janji jabatan;
- Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Sebagai pelaksana proyek Desa;
- Menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
*Team Website.